Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013
Draft
Pengembangan Kurikulum 2013 baru saja diluncurkan dan saat ini sedang
memasuki tahap Uji Publik. Saya sudah mengunjung website resmi Uji Publik Pengembangan Kurikulum 2013
secara online untuk berpartisipasi menyampaikan pemikiran saya terkait
dengan Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013, tetapi
karena disana hanya disediakan ruang komentar yang tidak begitu leluasa,
ditambah terkendala oleh persoalan koneksi server, maka saya memutuskan
untuk menyampaikannya di sini, dengan harapan semoga pihak yang terkait
dengan upaya Pengembangan Kurikulum 2013 dapat membaca dan memahami apa
yang sedang bergolak dalam pikiran saya ini.
Berkaitan dengan Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013, terdapat beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
- Belum tergambarkannya secara jelas bagaimana posisi layanan Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013, telah menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan guru BK/Konselor. Hal ini terungkap dari diskusi yang berkembang dalam beberapa komunitas BK di jejaring sosial FaceBook, diantaranya di Komunitas ABKIN dan IBKS. Intinya, mereka mempertanyakan dimana dan mau kemana BK dalam Kurikulum 2013.
- Kendati dalam Draft Pengembangan Kurikulum 2013 tidak dikemukakan secara eksplisit, saya masih bisa berprasangka positif. Dalam arti, saya yakin bahwa pemerintah masih memiliki kearifan untuk melihat bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan kita, yang telah diperjuangkan sejak tahun 60-an.
- Meski dalam perjalanannya dilalui secara tertatih-tatih, hingga sejauh ini Bimbingan dan Konseling telah mampu menunjukkan berbagai kemajuan yang berarti, diantaranya yang paling mutakhir yaitu dengan didirikannya Program Pendidikan Profesi Konselor di Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Melalui pendidikan profesi konselor ini diharapkan dapat melahirkan tenaga-tenaga profesional dalam layanan Bimbingan dan Konseling sehingga pada gilirannya mereka dapat lebih diandalkan lagi dalam kontribusinya terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan dan semakin mewarnai peradaban kehidupan di negeri ini. Selain itu, belakangan ini sedang berkembang pemikiran tentang perluasan wilayah layanan, yang semula hanya bergerak dalam lingkup persekolahan, kini sudah mulai dipikirkan dan diterapkan dalam jangkauan wilayah garapan yang lebih luas, di luar setting persekolahan. Sungguh ini adalah sebuah kemajuan besar bagi perjalanan sebuah profesi dan tentu akan menjadi kemunduran besar (set back) dan ahistoris, apabila Bimbingan dan Konseling tiba-tiba harus terhempas dalam Kurikulum 2013. Kemunduran ini bukan hanya terjadi pada Bimbingan dan Konseling itu semata tetapi justru kemunduran sebuah peradaban di negeri ini.
- Meminjam pemikiran Prof. Prayitno (2003) tentang periodesasi perjalanan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, saya melihat bahwa hingga diberlakukanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perjalanan Bimbingan dan Konseling telah memasuki tahapan TINGGAL LANDAS. Jika saya boleh mengelaborasi pemikiran Prof. Prayitno tersebut, maka tidaklah berlebihan jika saya mengatakan bahwa pada Kurikulum 2013 seharusnya Bimbingan dan Konseling sudah dapat memasuki tahapan KEMAPANAN (sebuah tahapan yang tampaknya belum sempat disebutkan oleh Prof. Prayitno,- maaf kalau saya keliru). Dalam tahapan KEMAPANAN ini, Bimbingan dan Konseling seyogyanya dapat hadir sebagai sebuah profesi yang bermartabat, sejajar dengan profesi lainnya yang telah mendapat pengakuan luas dari masyarakat. Tidak dipungkiri, dalam memasuki tahapan KEMAPANAN ini masih banyak persoalan dan tantangan yang masih menghadang, baik yang berkaitan dengan berbagai isu internal, seperti: keterbatasan tenaga Guru BK/konselor profesional, rendahnya kinerja Guru BK, rendahnya dukungan manajemen, dsb, maupun berbagai isu eksternal, sebagaimana disebutkan dalam Alasan Pengembangan Kurikulum 2013.
- Memasuki tahapan KEMAPANAN dibutuhkan komitmen dan kerja holistik dari semua pihak yang terkait dengan layanan Bimbingan Konseling, khususnya dari 3 (tiga) pilar utama: yaitu: (a) pakar BK, yang terus berusaha mengembangkan keilmuan BK yang dapat ditransformasikan ke dalam praktik, (b) decision maker dari semua tingkatan manajemen (makro, messo, dan mikro, mulai dari kemendikbud, kepala dinas hingga kepala sekolah) untuk senantiasa memfasilitasi dan memberikan dukungan sistemik bagi tumbuh-kembangnya layanan bimbingan dan konseling sebagai sebuah profesi yang bermartabat, dan (3) praktisi, guru BK/konselor yang terus berusaha mengembangkan diri dan kompetensinya dalam rangka pemberian layanan profesionalnya kepada semua pihak yang dilayaninya. Ketiga pilar ini harus berjalan seirama dan tidak bisa mengandalkan pada salah satu pihak saja. Kurikulum 2013 sebagai salah bentuk kebijakan dari decision maker tingkat makro sudah seharusnya mampu mewadahi kepentingan guna terwujudnya tahapan KEMAPANAN ini. Dengan demikian, tampak terang bahwa tidak seharusnya Bimbingan dan Konseling menjadi termarjinalkan dalam Kurikulum 2013 dan berbagai kebijakan pendidikan lainnya.
- Jika ditanya bagaimana formulasi yang tepat untuk memposisikan Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013? Kita serahkan saja kepada ABKIN sebagai organisasi yang menaungi kita. Disana tersedia para ahli dari berbagai sentra bimbingan dan konseling di Indonesia (Padang, Bandung, Malang, Yogyakarta, Semarang, dsb.) dan untuk kali ini kita berharap semoga mereka dapat bersepakat untuk menentukan formulasi terbaik yang bisa diberikan untuk negeri ini. Kurikulum 2013, bukanlah persoalan Bandung, Padang, Semarang, dan lainnya, bukan pula persoalan ego-ego individual, si A, si B atau lainnya, tetapi ini adalah persoalan kolektif perjalanan sebuah bangsa. Mari kita ambil Kurikulum 2013 sebagai momentum untuk semakin mengokohkan Bimbingan dan Konseling sebagai sebuah profesi yang mapan!
0 komentar:
Posting Komentar